Dalam kacamata hukum islam mengenai trading forex ini menuai banyak pertanyaan tentang hukum trading forex yaitu antara halal dan haramnya forex. Banyak orang yang mengatakan bahwa forex itu halal begitu juga banyak yang mengatakan forex haram, sebenarnya orang yang berargumen haram maupun halal tersebut belum tentu dilandasi oleh pengetahuan yang kuat tentang forex itu sendiri. Seperti yang saya rasakan sendiri, pada mulanya saya mengira bahwa forex itu haram dan kadang juga sayang mengira bahwa itu halal. Setelah saya geluti lagi lebih dalam selama berbulan-bulan dengan forex ini, kemudian saya bisa merasakan suatu keyakinan tentang forex.
Perlu diketahui bahwa perdagangan forex ini Legal
menurut hukum pemerintah maupun hukum agama. Dan Perdagangan
forex masuk dalam perdagangan berjangka, di bawah pengawasan Departemen
Perdagangan, dan diatur dalam bentuk undang-undang, yaitu Undang-undang No. 32 Tahun 1997. Ini dilakukan karena sifat
bisnisnya yang kompleks, berisiko tinggi dan melibatkan banyak pihak di
dalamnya. Dengan adanya, kepastian hukum maka masyarakat dapat terlindungi dari
praktik-praktik perdagangan yang merugikan.
Begitu juga dengan fatwa MUI tentang
perdagangan valuta asing sebagai berikut:
Fatwa Dewan
Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia
No:
28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
Menimbang :
a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi
berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi
jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata
uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi
perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk
transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu
bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan
sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang
al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
Dan dalam ayat dalam
Al-Qur’an pun menjelaskan demikian:
1. "Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275:
"...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
2. "Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu
Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli
itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR.
albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
3. "Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud,
Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit,
Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak,
gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan
garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya
berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".
4. "Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi,
Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w
bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan)
secara tunai."
5. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu
Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas
kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang
lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan
janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual
emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
6. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara'
bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan
emas secara piutang (tidak tunai).
7. "Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr
bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali
perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum
muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan
yang halal atau menghalalkan yang haram."
8. "Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad
al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu
Sebenarnya Trading Forex atau Valas itu hakikatnya adalah
bukan Judi, dan hukum trading forex itu sah karena perdagangan Forex dapat dianalisa secara nyata, disamping
itu Forex juga sama dengan perdagangan pada umumnya dan hanya berbeda di
obyeknya saja (di Forex obyeknya adalah mata uang, sedangkan di perdagangan
umum obyeknya adalah barang atau jasa). Forex
Trading dapat berarti ibarat anda menukarkan uang di money changer dengan
memanfaatkan selisih harga kurs jual belinya.
Akan tetapi forex juga akan sama dengan judi
jika kita melakukannya tanpa sebuah analisa dan pengasalan dalam menentukan
harga, dan semuanya kembali kepada diri kita masing-masing setelah melihat dari
statement diatas baik berupa undang-undang maupun dalil Al-Qur’an dan judi atau
bukan judi tergantung kitanya.

No comments:
Post a Comment
Tolong komentarnya berhubungan dengan artikel yang ada. Komentar yang mengarah ke tindakan kriminal akan di hapus atau terjaring secara otomatis oleh spam filter.